International Day for the Elimination of Sexual Violence in Conflict.

Oleh : IMMawan Adrian (Kabid Hikmah PIKOM IMM FAI Periode 2025-2026)

IMMARIFAH, OPINI - Pada 19 Juni 2015, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 19 Juni sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik melalui Resolusi A/RES/69/293. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran global dan memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan seksual dalam situasi konflik bersenjata, yang dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan sekaligus taktik perang yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional

Penghapusan kekerasan seksual dalam konflik bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga kunci perdamaian dan keamanan global. Dengan kesadaran dan aksi bersama dari pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat, kita dapat menghentikan kekerasan ini serta memberikan keadilan bagi penyintas. Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik mengajak dunia bersatu melawan kejahatan kemanusiaan ini.

Namun, di hari momentum ini lah yang menjadi pertanyaan kepada kita para aktivis bahwasanya masi terus saja terjadi kekerasan seksual. Apa, kenapa dan bagaimana, teruslah menjadi pertanyaaan di benak kita dan banyak hal yg sudah di lakukan untuk mencari solusi terhadap kekerasan seksual namun tetap d persulit oleh oknum-oknum yang berkuasa. 

Maka sebagai insan akademis dan juga aktifis kami mengajak semua menghighlight kembali isu-isu Kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan kita sebagai bentuk mitigasi dan proteksi dari kemungkinan tindak kekerasan.

Ada beberapa bentuk kekerasan seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, kehamilan paksa, dan perdagangan manusia. Dampak dari kekerasan ini sangat luas, tidak hanya menghancurkan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi komunitas yang terdampak.

Masalah ini belum tuntas, karena akar penyebabnya terletak pada relasi kuasa, budaya patriarki, stigma sosial, faktor ekonomi dan agama, serta kurangnya pendidikan dan penegakan hukum yang efektif. Penanganan yang komprehensif dan perubahan budaya secara menyeluruh sangat diperlukan agar kekerasan seksual benar-benar dapat diberantas. 

Kekerasan seksual sering terjadi akibat ketimpangan kekuasaan, di mana pelaku seperti dosen, aparat, atau tokoh agama menyalahgunakan posisinya. Kasus di Universitas Hasanuddin dan Universitas Muhammadiyah Makassar menunjukkan pelaku jarang mendapat sanksi, sementara korban sulit mendapatkan keadilan dan takut melapor.
Perlindungan hukum bagi pekerja rentan seperti PRT masih minim dan belum ada tindak lanjut pemerintah terkait RUU Perlindungan PRT. Meski Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah ada, implementasi dan pengawasannya masih menjadi tantangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan perlindungan korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Pentingnya hari ini adalah sebagai bentuk solidaritas kepada para korban dan penyintas, sekaligus penghormatan kepada mereka yang berjuang dan bahkan kehilangan nyawa dalam upaya pemberantasan kejahatan ini. Selain itu, peringatan ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengadvokasi perlindungan hak asasi manusia, memberikan dukungan kepada penyintas, dan memastikan akuntabilitas bagi pelaku kekerasan seksual dalam konflik.

Namun, tantangan besar masih ada, termasuk ketakutan korban untuk melapor dan keterbatasan sumber daya dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Oleh karena itu, edukasi, dukungan kepada organisasi yang menangani isu ini, serta advokasi hukum dan sosial menjadi langkah krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan kekerasan seksual dalam konflik.

Secara keseluruhan, Hari Internasional Pemberantasan Kekerasan Seksual dalam Konflik mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual tidak boleh dijadikan alat dalam konflik apapun dan perdamaian sejati hanya bisa terwujud jika hak-hak dan martabat manusia dihormati tanpa terkecuali.

For you
"Kesembuhan dimulai dari keberanian untuk berbicara dan melangkah maju, ingat! Kamu tidak sendiri"

Posting Komentar

0 Komentar